Kutaramanawa
Di bumi pertiwi ini ada 3 jenis hukum yang kini berjalan bersamaan, yaitu: hukum negara, hukum adat dan hukum agama Islam. Belakangan ini hukum adat tidak lagi diperhitungkan sebagai sumber hukum yang resmi dan sah, bahkan seringkali direduksi sebagai “musyawarah demi kepentingan bersama”. Hukum adat sendiri jarang ditelaah secara empirik, bahkan seringkali diterapkan dengan penyelewengan-penyelewengan sistematis. Disinilah akar keadilan hilang.
Halaman ini adalah tempat untuk berdiskusi dan bercerita tentang akar hukum yang dahulu pernah ada di tanah Jawa, hukum Kerajaan Majapahit yang disebut “agama” atau lebih terkenal dengan nama “Kutara Manawa”.
![]()